Sekitar September 2018 akan ada Pilkades Serentak, dan dikabarkan akan ada sejumlah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Terkait itu banyak kalangan berharap agar warga pemilih (yang punya hak pilih) untuk memilih Calon Kades yang mengerti hukum dan mau atau mampu menjalankan aturan hukum tersebut, misalnya melaksanakan Peraturan Bupati No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemilihan RT dan RW di lingkup Kabupaten Bekasi.
"Diakui atau tidak, dalam perrjalanan pemerintahan desa di lingkup Kecamatan Tarumajaya ada (oknum) Kades yang tidak melaksanakan Perbup No. 16 tahun 2010 tersebut, akibatnya hukum diinjak-injak yang berujung pada kerugian seorang calon atau mungkin banyak calon Ketua RT yang dipilih secara demokratis, namun kalah karena aturan Perbup No. 16 /2010 tersebut diabaikan," kata Anwar warga Kecamatan Tarumajaya,
Si Oknum Kades tersebut, kata Anwar cenderung mendengar bisikan anak buahnya dalam hal ini Kadus sebut saja Kadus X, yang diduga kuat telah menerima uang (sogokan) agar meloloskan seorang kandidat Ketua RT yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat sebagai Ketua RT, karena waktu itu masih pakai domisili, sementara calon lainnya sudah ber KTP Kabupaten Bekasi sesuai Hiukum Perbup Bupati Bekasi No. 16 tahun 2010.
"Dalam Perbup Bekasi No. 16 /2010 pada Pasal 11 dengan tegas diatur bahwa calon Ketua RT adalah ber KTP Bekasi, namun aturan ini ditabrak atau diabaikan oleh oknum Kades tersebut, dengan meloloskan calon B yang masih pakai surat domisili, calon B pakai domisili karena dapat peluang dari aparat Desa," ungkapnya.
Sementara, lanjut Anwar, sebut saja Calon A sudah memenuhi syarat sesuai Perbup Kab. Bekasi Nomer 16 tahun 2010. "Calon A sudah mutasi KTP dari DKI Jakarta Ke Kab. Bekasi, ini mestinya dapat pembelaan dari Oknum Kades tadi, tetapi malah 'dicuekin', " ungkapnya.
Maka, tambah Anwar, pada event Pilkades di Kecamatan Tarumajaya tahun ini (2018) warga harus lebih cerdas. "Pilih Calon Kades yang mampu taat aturan hukum, karena kalau hukum sudah diabaikan, bagaimana tertib masyarakat akan terjaga, apalagi kita ini tinggal di negara Hukum," ungkapnya.