Jakarta – Bagi pemilik barang, perusahaan bongkar muat, TKBM, maupun perusahaan pelayaran menjelang Idul Adha harus benar-benar memperhatikan kegiatannya. Sebab kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok pada hari libur Idul Adha ada penyesuaian jam kerja.
Perubahan jam kerja itu tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Hermanta, pertanggal 16 Agustus 2018.
Perubahan jam kerja di mulai pada tanggal 21 Agustus 2018 pada kegiatan shift III (Malam Takbiran), tidak ada kegiatan bongkar muat. Bagi perusahaan yang masih menyelesaikan sisa pembongkaran atau pemuatan dapat dilaksanakan lembur paling lama sampai jam kedua.
Dalam surat edaran itu disebutkan juga, pada tanggal 22 Agustus atau pada Hari Raya Idul Adha tidak ada kegiatan bongkar muat.
Namun demikian untuk kegiatan pelayanan pemanduan dan penundaan tetap berjalan seperti biasa.
Meski ada ketetapan libur kegiatan bongkar muat, terhadap kegiatan bongkar muat yang karena sifat barang dan pekerjaannya mendesak , dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pelaksana kegiatan bongkar muat (PBM/Terminal) dengan TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) yang bersangkutan dan Koperasi KS TKBM.
Sebelum melaksanakan kegiatan bongkar muat pelaksana kegiatan bongkar muat (PBM/Terminal) melaporkan rencana kegiatan kepada Otoritas Pelabuhan untuk mendapatkan persetujuan. (Abu Bakar).
Tags:
AKADEMIA