Jakarta - DPP. Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) meminta Komisi IX DPR RI yang membidangi ruang lingkup. ketenagakerjaan dan kesehatan memanggil instansi-instansi pemerintah yang terkait dengan persoalan pelaut Indonesia, khususnya pelaut yang bekerja pada kapal-kapal dalam negeri, untuk membahas soal kesejahteraan pelaut yang masih rendah dari pihak pemberi kerja.
“Alasannya pihak PPI mendorong DPR membahas soal pelaut adalah terkait perlindungan hukum dan kesejahteraan, yang selama ini pembahasan di DPR dengan pihak pemerintah dan pihak terkait lainnya seperti dengan INSA ( asosiasi pelayaran) dan perusahaan pengerah tenaga kerja untuk pembahasan persoalan pelaut masih minim,” kata Ketua Advokasi, Hukum dan HAM DPP PPI, Imam Syafi’i, di Jakarta, Rabu (5/9).
Apa yang diungkapkan juga tertuang dalam siaran pers PPI pekan lalu yang menyatakan selama ini, nasib pelaut yang bekerja di dalam negeri bagaikan anak tiri di negeri sendiri. Pengupahan pelaut yang tidak layak, praktek pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha pelayaran secara sepihak, tidak adanya hak tunjangan hari raya (THR) keagamaan, ketidakjelasan hak uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) apabila terjadi pengakhiran hubungan kerja.
“Selain itu juga perjanjian kerja laut (PKL) yang memberatkan pelaut, hingga persoalan hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang tidak dapat dinikmati oleh pelaut selaku pekerja di kapal, yang semestinya hal itu menjadi tanggung jawab pengusaha pelayaran selaku pihak pemberi kerja,” tegas Imam Syafi’i.
Dikatakan juga, kondisi ketenagakerjaan hubungan industrial pelaut yang saat ini tidak harmonis, dinamis, dan berkeadilan tersebut menjadi semakin miris ketika pihak regulator justru terlihat asik saling tarik menarik dan merasa menjadi pihak yang paling berwenang terhadap tata kelola baik penempatan maupun perlindungan pelaut Indonesia. Padahal yang seharusnya menjadi komitmen bersama untuk ditingkatkan soal perlindungan pelaut, baik dari soal hukum maupun kesejahteraannya.
“Saat ini sudah ada MLC (Maritim Labour Caonvention), kami minta ketentuan internasional yang sudah diratifikasi itu diberlakukan pada kapal dan pelaut yang ada dalam negeri, bukan ke luar negeri saja,” kata Imam Syafi’i.
(Abu Bakar)
Tags:
KONGKOW