Camat Bulu Slamet Riyadi. Foto : Wisnu |
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Lembaga Pengamat Publik Rasman kepada wartawan Selasa (19/11/2019). Menurutnya, Untuk pembangunan fisik yang dikerjakan oleh pihak ketiga misalnya pembangunan jembatan penghubung yang nilainya mencapai Rp 460.000.000 juta, bahkan dalam pekerjaan itu, dari pihak desa tanpa memberi papan informasi untuk mengetahui volume proyek yang dikerjakan.
"Dalam aturan jelas, kalau program DD itu tidak boleh dikerjakan oleh pihak ketiga, namun yang terjadi Kades justru menabrak aturan, bahkan sesuai pengakuan Kades, setelah anggaran cair langsung dipegang sendiri tanpa melibatkan bendahara," ungkap Rasman.
Kastur, Kepala Desa Ngulaan. |
"Memang pekerjaan itu saya handle sendiri dan saya kerjakan melalui pihak ketuga," terang Kastur.
Sementara itu, Camat Bulu Slamet Riyadi menjelaskan, bahwa untuk penggunaan DD sesuai aturan tidak boleh dikerjakan melalui pihak ketiga, sebab untuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat nantinya akan sulit.
"Saya sudah panggil semua, namun untuk Bendahara dan Sekdes tidak mau membuat LPJ dengan alasan tidak tahu menahu tentang pekerjan tersebut," kata Slamet.
Meski begitu, Camat juga mengaku sudah melaporkan masalah itu ke Dipermades, untuk menyimpulkan masalah yang terjadi, sebab apabila memang Kades melanggar aturan, maka untuk pencairan tahap tiga DD Desa Ngulaan tidak akan bisa dicairkan, lantaran Kades dianggap tidak mampu dalam mengelola.(hd/wis).