PPI Tindaklanjuti Kasus 15 Pelaut Yang Dipulangkan Sepihak Ke Kemnaker



Jakarta – DPP Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) sejak Senin ( 22/10) mulai menindaklanjuti aduan 15 pelaut kapal ikan yang dipulangkan ke tanah air secara sepihak ketika bekerja di kapal ikan di China pada tanggal 18 Oktober lalu.

Langkah pertama dengan mendatangani  kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), untuk melaporkan masalah yang dihadapi ke 15 pelaut itu. Pihak DPP PPI yang datang bersama pelaut itu adalah Ketua Advokasi, Hukum dan HAM, Imam Syafi’I dan Wakil Sekretaris, Syofyan.

Sebelum ke Kemnaker, kata Imam Syafi’i, pihaknya sudah menghubungi BNP2TKI ( Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ) agar mempertemukan dengan pihak perusahaan yang memberangkatkan pelaut tersebut. Namun informasi dari pihak BNP2TKI, pihak PT. MSI sebagai penyalur pelaut tersebut belum bisa bertemu. Dan tidak ada informasi mengenai kapan adanya waktu pertemuan.

“Karena belum ada kejelasan waktu kapan pertemuan pihak pelaut dengan pihak penyalurnya, maka kami bersama pelaut kapal ikan itu ke kantor Kemenaker,” kata Imam Syafi’i di kantornya, Jakarta Utara, Senin sore (22/10).

Di Kemnaker, pihak DPP PPI bersama pelaut menemui jajaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK). Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Di Ditjen Binapenta & PKK, pihak PPI meminta  untuk  menindak perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia,  pelaut perikanan yang tidak memiliki izin dari Kemnaker. Dengan pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) meminta penyelesaian hak-hak pelaut  mengenai jaminan social kerjanyanya.  Terhadap Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) meminta  untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terkait penyalur ABK Perikanan yang sebelum berangkat tidak diikutsertakan program jaminan sosial tenaga kerja.

“PPI juga sudah melayangkan panggilan bipatrit pertama pada hari Senin juga, dan meminta pihak PT MSI datang ke Sekretariat DPP PPI pada hari Rabu (23/10) dalam rangka memusyawarahkan masalah pelaut yang dikirim ke China. Jika Rabu tidak hadir, maka kami panggil untuk kedua kalinya,” kata Imam Syafi’i.

Jika panggilan kedua tidak hadir juga, sambung Imam Syafi’i, maka DPP PPI akan mencatatkan  perselisihannya ke Ditjen PHI JSK, Kemnaker sesuai dengan   UU No. 2 Tahun 2004  tentang Penyelesaian Perselisihan Hubung Industrial.

“Kami berupaya semaksimalnya untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi ke 15 pelaut ini agar hak-haknya selama bekerja diterima, “ kata Imam Syafi’i.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 15  pelaut itu bekerja sejak bulan April 2018 pada tiga kapal di China yakni kapal Fu Yuan Yu 058, Fu Yuan Yu 055, dan Fu Yuan Yu 054. Penyalurnya PT MSI yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam perjanjian kerja laut (PKL) disebutkan upah setiap pelaut sebesar US $ 400. Tapi setelah bekerja selama 6 bulan upah mereka tidak dibayarkan.  Para pelaut mengetahui upahnya tidak di bayar pada akhir bulan September ketika kapal sandar di pelabuhan yang berada di kota Xiamen, setelah selama 6 bulan mencari ikan di perairan Jepang. 

Para pelaut itu pun meminta upah yang belum dibayarkan pada pihak perusahaan. Namun bukannya diberikan upah, malah dipulangkan. (Abu Bakar).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama