JAKARTA – Upaya DPP Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) membela pelaut mendapat perhatian positip dari asosiasi pekerja transportasi internasional. Terbukti International Transport Workers’ Federation (ITF) perwakilan Malta pun memercayakan pada wadah pelaut nasional itu untuk menghubungi pelaut di Indonesia yang pernah bekerja di negara Malta agar membuat surat penuntutan ke perusahaan di negara tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPI, Syofyan menyebutkan awalnya ada dua orang pelaut mandiri dari Indonesia yang bekerja di kapal di negara Malta. Pada pertengahan tahun 2018 ini kedua orang itu menghadapi masalah dengan perusahaan pelayaran di negara itu. Keduanya lalu menghubungi ITF perwakilan Malta untuk mengatasi masalah yang dihadapinya. Dalam proses pengurusan masalah, salah seorangnya kembali ke Indonesia. Sedangkan yang seorang lagi tetap tinggal dan mengurus masalahnya.
Ternyata upaya pelaut Indonesia dibantu ITF perwakilan Malta itu membuahkan hasil dengan dikabulkannya tuntutan pelaut. Namun pelaut yang berada di Malta meminta tuntutan yang dikabulkan berdua, bukan dirinya saja.
“Keinginan pelaut itu pun bisa diterima namun harus ada surat kuasa penuntutan dari pihak pelaut yang sudah kembali ke Indonesia,” kata Syofyan.
Surat kuasa yang diminta itu, kata Syofyan, harus sesuai prosedur negara Malta, yakni surat kuasa harus berbahasa Inggris, ditandatangani dan distempel notaris, ditandatangani dan stempel asosiasi pelaut, dan juga ditandatangani dan stempel Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Tenaga Kerja.
“Untuk mengurus surat kuasa itu, pihak ITF di Malta menghubungi DPP PPI untuk membantu agar pelaut yang di Indonesia itu membuat surat kuasa sebagaimana ketentuan di Malta,” ujar Syofyan.
Atas permintaan pihak ITF di Malta, sambung Syofyan pihak DPP PPI menindaklanjutinya sampai terpenuhi apa yang diharapkan asosiasi pekerja internasional itu. Setelah lengkap surat kuasa dari pelaut Indonesia lalu pihak DPP PPI mengirimkan surat kuasa tersebut melalui jasa penitipan surat.
“Dan akhirnya setelah berkas itu diterima, proses penuntutan pun bisa dilakukan dan kedua pelaut itu berhasil mendapatkan hak-haknya dan kembali ke tanah air,” kata Syofyan.
Dalam menjalankan amanat dari asosiasi pekerja internatonal itu, kata Shofyan pihak PPI tidak melihat keanggotaan, melainkan unsur kemanusiaan sebagai sesama pekerja di kapal.
Sejak saat itu, kata Syofyan, ITF di Malta memberikan apresiasi positip atas upaya DPP PPI dalam membantu menyelesaikan masalah pelaut sehingga berhasil.
“Sampai saat ini tercipta hubungan komunikasi antara DPP PPI dan ITF di Malta,” kata Syofyan.
Atas adanya masalah pelaut Indonesia di luar negeri Syofyan berharap pelaut yang akan bekerja di luar negeri harus benar-benar selektif memilih agen, perusahaan pelayaran yang hendak dituju untuk bekerja dan melengkapi dokumen sebagai persyaratan bekerja di luar negeri.
Selain itu penting juga, tambah Syofyan memberikan pemahaman terhadap keluarga mengenai pekerjaan dan dokumen-dokumen yang dimiliki, sehingga ketika dibutuhkan pihak keluarga bisa mendukungnya. (Abu Bakar)