Ketua IPJT Kabupaten Pati Tugiyono. Foto : Wisnu |
“Kami mengutuk keras dugaan pembunuhan sadis yang menimpa teman seprofesi kami (Demas Leira) di Mamuju Tengah, kami mendesak pihak kepolisian segera mengungkap siapa dibalik kasus pembunuhan ini,” tegas Ketua IPJT Kabupaten Pati, Tugiyono dalam rilisnya (24/08/2020).
Organisasi media yang tergabung dalam IPJT Pati itu menyampaikan prihatin atas pristiwa dugaan pembunuhan sadis yang dialami Demas Leira, bahkan, peristiwa yang menimpa Demas Leira itu dianggap sudah merampas kemerdekaan wartawan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pada pasal 4 ayat 1 kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, pasal 4 ayat 2 terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, pasal 4 ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Ia mengatakan, dalam UU tentang Pers juga memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pada pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
”Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang tentang Pers, bahwa wartawan yang sedang menjalankan profesinya dilindungi Undang-Undang, dan kami berharap agar polisi bisa transparan dalam mengungkap penyebab kematian Demas Leira ini, karena kami menduga ada kaitannya dengan provesinya," pinta Tugiyono.
Dalam rilisnya, ia juga meminta kepada seluruh wartawan di wilayah Kabupaten Pati untuk mendukung penyelidikan polisi dan mengawal kasus ini.
"Teman-teman wartawan harus mempercayakan sepenuhnya penyelidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian. Tapi kami juga berharap agar polisi bisa secepatnya mengungkap motif pembunuhan ini agar tidak menimbulkan spekulasi,” harapnya.
Diketahui pemberitaan yang dipublikasi sejumlah Media, bahwa kronologi wartawan Dimas Leira tewas dengan 17 luka tusuk dan tewas dipinggir jalan, lokasi penemuan jenazah korban berada di Dusun Salubijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa.
Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui sempat ikut dalam kegiatan komunitas motor gede, korban menggunakan motor NMAX warna biru.
Polisi telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tersebut dan sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Di TKP korban masih mengantongi KTP, SIM, dan beberapa kartu ATM. Kartu tanda pengenal wartawan juga ditemukan bersama korban.
Selain itu, di lokasi penemuan jasad korban, polisi menemukan satu sepatu. Diduga, pemilik sepatu tersebut terlibat dalam kematian korban.
“Kita telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi-saksi di lokasi, mudah-mudahan kasusnya bisa segera terungkap,” jelas Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Agung Setyo Negoro,Jumat (21/08). (WIS)