Pinjaman Pemkab Halbar 55 Miliar Sebelum Pembahasan Mulai Terkuak

Riswan Hi Kadam,  anggota DPRD Kab. Halmahera Barat.  Foto: halamaheraraya
KORIDOR, JAILOLO - Pernyataan anggota Fraksi PKB Riswan Hi. Kadam yang mempersolkan pinjaman pihak ketiga oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) sebesar 55 milyar ditahun 2017 sebelum pembahasan APBD tahun 2018 mulai terkuak.

Hal tersebut setidaknya tercantum dalam dokumen laporan hasil audit BPK perwakilan maluku utara(LHP BPK) atas laporan keungan pemda tahun 2017 no: 14.A/LHP/XIX.TER/5/2018 tertangan 21 mei 2018.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan bahwa pinjaman kepada pihak ketiga oleh pemkab untuk pembiayan 13 aitem pekerjaan fisik itu bermasalah. 

Audit BPK dalam point A menyebutkan bahwa, pinjaman kepada pihak ketiga tersebut menyebabkan resiko adanya kegiatan pemda yang di anggarkan tidak dapat dilaksanakan. Sementara dipoint B menyebutkan kegiatan pembangunan infasrukturk  yang telah di laksanakan pada tahun 2018 berpotensi tidak dapat di bayarkan.

Dalam LHP BPK juga menyampaikan dalam poin C halaman 9 menyebutkan surat mentri dalam negeri No. 979/7735/SJ Tanggal 27 oktober 2017 dalam angka 3 yang menyebutkan bahwa pengunaan penjaman diprioritaskan untuk kegiatan yang di sampaikan kepada Mendagri yaitu untuk pembagunan  tujuh aitem pekerjaan fisik diantaranya ,jalan tanah ke aspal kedi-goin, pembagunan jalan aspal jaololo-gamtala, pembagunan jalan tanah aspal akelamo hoku-hoku' pembangunan jalan tanah ke aspal suaupu -baru,peningkatan jalan aspal dalam kota akelamo kao,peningkatan jalan tanah ke aspal Bukuboalawa-tauro,pembagunan jembatan todowogi.

Dalam laporan itu juga menyebukan bahwa pemkab dan bank maluku -malut telah mendatangani perjanjian kredit no.JLO/PK/KMK/25 /XI/2017tertangal 24 November 2017 senilai Rp. 159.500.000.000,00,dari rencana awal pengajuan pinjaman  sebesar Rp. 198.320.000.000.00.

Tindak lanjut perjanjian kredit dalam pencairan uang pinjaman tersebut selanjutnya di tindak lanjuti  oleh bank maluku -malut ke rekening kas Daerah No. 150100015 pada tanggal 24 november 2017 sebesar Rp. 159.500.000.000,00. Dimana dalam pemeriksaan rekening koran kas Daerah No. 150100015 mengunkapkan bahwa saldo per 31 Desember 2017 hanya sebesar Rp. 55.760.212.768,37. 

Dengan demikian uang pinjaman Daerah yang semula  dibrencanakan untuk belanja infrastuktur daerah TA 2018 telah digunakan untuk tujuan lain dalam tahun 2017 oleh Pemkab Halbar sebesar Rp. 103.389.329.935,95- Rp. 159.500.000.000,00- Rp. 55.760.212.768,37- Rp. 350.457.795,68 (saldo awal rekening sebelum uang pinjaman cair).

Dari  hasil wawancara dengan kepala  bidang kebendaharaan BPKAD menunjukan bahwa dana pinjaman daerah yang cair pada 24 november 2017 sebagian digunakan terlebih dahulu untuk membayar belanja daerah tahun anggaran 2017 yang telah dikontraktualkan dengan pihak ketiga tetapi belum dapat dibayarkan dengan APBD tahun 2017 karena kondisi keuangan yang defisit.

Dalam dokumen hasil audit juga menyebutkan bahwa pinjaman kepada pihak ketiga itu ternyata juga berdasarkan hasil persetujuan pimpina DPRD.

Sebagaimna tertera d3alam dokumen audit BPKP dalam poin C juga menyebutkan bahwa pinjaman daerah untuk pendanaan kegiatan  pada APBD tahun 2018 digunakan untuk membayar kegiatan di tahun anggaran 2017 dimana Pemda dan DPRD dalam tahun 2017 telah menetapkan APBD tahun anggaran 2018 yang telah merencanakan untuk mengajukan pinjaman daerah untuk menutup defisit.

Proses pengajuan pinjaman tersebut diajukan oleh Bupati Halmahera Barat kepada DPRD Halbar sesuwai surat Nomor : 912/632/2017 tertanggal 3 Juli 2017 selanjutnya berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD pada tanggal 7 juli 2017 DPRD menyetujui pengajuan pinjaman Daerah dan diterapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Halmahera Barat Nomor : 170/14.1/2017  tertanggal 7 juli 2017 dalam dokumen tersebut DPRD megigatkan bahwa pinjaman daerah harus di pergunakan sesuai peruntukan sesuai proposal yang di ajukan dan di anggarkan dalam APBD tahun 2018.

Kaitanya dengan pinjaman kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan,yang telah keluar dari nota kesepakatan bersama DPRD,

Wakil Ketua I DPRD Halbar Ibnu Saud Kadim,kepada wartawan mengakui, kebijakan pinjaman sudah berdampak luas di masyarakat.

Menurut Ibnu, akibat pinjaman juga pelayanan pemerintahan juga tidak berjalan maksimal. Akibat pinjaman, juga mengakibatkan sejumlah program dan kegiatan di SKPD menjadi terganggu.

"Hal ini lebih parah lagi karena banyak pekerjaan yang bersumber dari pinjaman mengalami keterlambatan, belum lagi pekerjaan fisik yang bersumber dari DAK juga terlambat, terbengkalai. Dan kualitas pekerjaan yang rendah," tegasnya, Rabu (17/7/2019).


Ibnu yang juga fraksi Demokrat ini, menyayangkan sikap rekan-rekan fraksinya yang lain, yang pada momentum penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 oleh Bupati, tidak ada satu fraksipun yang mengajukan pandangan umum fraksi. Sedangkan disatu sisi  diketahui di tahun 2018 itulah pekerjaan yang bersumber dari pinjaman tidak maksimal dan mengalami keterlambatan serta realisasi PAD yang tidak mencapai target."Ini tentunya  harus menjadi bahan evaluasi bupati dalam memimpin daerah yang sudah memasuki tahun ke empat ini," katanya.


Juru bicara Fraksi PKB Riswan Hi. Kadam yang dikonfermasi,menegaskan belum dapat memberikan penjelasan resmi terkait hasil temuan audit BPK perwakilan malut yang menyebutkan bahwa pinjman kepada pihak ketiga yang tidak sesuai peruntukan.

"Sementara saya masih diluar daerah,nanti saya balik,baru mencocokan data, nanti saya brikan tanggapan," terang Riswan melalui pesan henponnya.(anu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama