Diduga Monopoli, KPPU Panggil OVO

KPPU panggil OVO terkait dugaan monopoli pembayaran. Foto : kontan
JAKARTA - Perusahaan keuangan berbasis teknologi informasi dengan merek OVO diduga melakukan monopoli sebagai alat pembayaran di mal Lippo Group.

Hal itu diungkapkan Ahmad Muhari, Kepala Panitera Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Senin (19/8). Ia mengungkapkan pihaknya melakukan pemanggilan terkait alat bukti permulaan yang ada.

Selain memanggil OVO, KPPU juga akan memanggil Secure Parking (PT Securindo Packatama Indonesia). Lembaga antimonopoli dan persaingan usaha tak sehat ini akan mendalami kerjasama antara OVO dengan Secure Parking. OVO merupakan alat pembayaran yang dipergunakan untuk parkir di mal yang parkirnya dikelola Secure Parking. (AN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama