Rombongan Pemkot Bekasi mendatangi PT Priscolin yang bangunannya dikeluhkan warga dan tak berijin. Foto : HMS |
Kepada Mas Tri, begitu Tri Adhianto kerap disapa, manajemen PT Priscolin menjelaskan, bangunan baru ini akan digunakan sebagai produksi pakan ternak yang akan diproduksi oleh perusahaan rekanan. Namun, setelah dicecar mengenai ijin bangunan, manajemen PT. Priscolin tidak bisa menjawab.
Tri Adhianto yang didampingi oleh Camat Medan Satria dan Lurah Pejuang mempertanyakan ijin mendirikan bangunan gedung yang telah berdiri sekitar 80% ini.
“Bangunan saat ini belum dioperasikan Pak, masih dalam tahap pembangunan,” jelas pihak manajemen.
“Iya, bukan operasionalnya yang saya maksud. Ini ijinnya bagaimana? IMB nya? Saya lihat bangunannya sudah berdiri 80%,” timpal Mas Tri.
Namun pihak manajemen tidak bisa menjelaskan dengan baik terkait ijin.
Selang beberapa saat, Tri Adhianto meminta proses pembangunan untuk segera dihentikan, dan meminta segera manajemen perusahaan untuk mengurus ijinnya terlebih dahulu.
“Saya meminta, per hari ini juga proses mendirikan bangunan dihentikan, nanti saya akan meminta PPNS dan Satpol PP untuk ke sini (PT. Priscolin),” tutup Tri sebelum meninggalkan lokasi.(RD/HMS)