Ancaman Living Law dalam RUU Hukum Pidana

Oleh: Albert Aries
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Pidana (RUU HP) untuk menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan Kolonial Belanda yang kabarnya akan disahkan akhir September 2019, masih menyisakan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Pasal 2 RUU HP yang mengatur berlakunya hukum yang hidup di masyarakat, yang berbunyi, 'Seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam UU ini' atau yang dikenal dengan istilah living law, ini menuai perdebatan.

Menurut penulis, living law sebenarnya memiliki makna yang jauh lebih luas dari sekadar penerapan hukum adat dan juga mengenai dapat dipidananya spuatu perbuatan menurut hukum yang hidup pada suatu daerah tertentu.

Bahkan, pengaturan living law juga dianggap suatu kontradiksi interminus karena dalam Pasal 1 RUU HP ternyata masih dianut asas legalitas yang mengatur tiada satupun perbuatan yang dikenakan sanksi pidana tanpa ada peraturan yang mengaturnya sebelum perbuatan tersebut dilakukan.

Albert Aries, Dosen FH Univ. Trisakti.
Dengan adanya pergeseran konsep negara hukum dalam konstitusi, yang semula rechtsstaat menjadi 'negara hukum' yang mengombinasikan sisi-sisi positif dari rechtsstaat dan rule of law berdasarkan Pancasila, sebenarnya Indonesia sudah memiliki pijakan untuk mengimplementasikan living law. Di antaranya melalui UU Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim dan hakim konstitusi untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dalam menjatuhkan putusannya (judge made law).

Jika demikian, apakah konsep living law yang secara sempit diterjemahkan sebagai hukum adat memiliki urgensi untuk diatur dalam RUU HP sebagai induk hukum pidana nasional?

Overkriminalisasi

Pembahasan RUU HP yang sudah berlangsung lebih dari 40 tahun silam kabarnya mengusung beberapa misi. Di antaranya dekolonialisasi, yang menginginkan terciptanya suatu KUHP khas Indonesia tanpa bernuansa kolonial Belanda.

Misi tersebut diperkirakan akan dapat membawa perubahan global yang sangat drastis dalam kebijakan kriminalisasi dan penegakan hukum pidana di Indonesia.

Berdasarkan data 2018, RUU HP memuat 1.251 perbuatan pidana dan 1.198 di antaranya diancam pidana penjara. Seperti perluasan delik perzinaan (overspel) sekalipun kedua pelaku sama sekali tidak terikat perkawinan.

Hal ini merupakan suatu kontradiksi di tengah kondisi overkapasitas lembaga pemasyarakatan (LP)/rumah tahanan (rutan) yang belum ada solusinya.

Selanjutnya, tanpa mengurangi amanat konsitusi dalam pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisional yang masih hidup (Pasal 18 B UUD 1945), upaya mengatur living law secara partikularisasi berpotensi memicu lahirnya banyak peraturan daerah (perda) yang menjadikan Pasal 2 RUU HP sebagai suatu acuan untuk membuat kebijakan kriminal sesuai dengan warna daerah masing-masing, sehingga dapat melahirkan perda diskriminatif yang tidak mengakomodasi kebinekaan masyarakat serta merugikan kelompok yang lemah (minoritas).

Padahal berdasarkan data dari Komnas Perempuan, dari 2010 sampai 2016, terdapat 421 kebijakan daerah di Indonesia yang diskriminatif, di mana 56% di antaranya berbentuk perda yang mengatur misalnya dalam bentuk kriminalisasi terhadap perempuan, kontrol terhadap busana perempuan, pemisahan ruang publik dengan alasan moralitas, dan pembatasan waktu dan gerak terhadap perempuan, yang seharusnya dapat menjadi masukan penting bagi legislator dan pemerintah dalam merancang RUU HP.

Meskipun sanksi pidana yang diusulkan dalam RUU HP berupa 'pemenuhan kewajiban adat setempat' baru akan berlaku efektif 3 tahun sejak diundangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dimungkinkan suatu perda untuk mengatur ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan. Sehingga apabila terdapat pengaturan 'delik adat' yang berlebihan sanksinya dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, bisa dibayangkan banyaknya uji materi (judicial review) atas perda di Mahkamah Agung (MA).

Berpotensi hambat investasi

Mencermati salah satu usulan panitia kerja (panja) DPR yang hendak mengompilasi hukum adat, khususnya yang berkaitan dengan delik adat sesuai dengan yurisdiksi daerah tertentu dan tidak bersifat nasional, menurut hemat penulis, merupakan langkah yang tidak sesuai dengan hakikat dari hukum adat itu sendiri sebagai hukum yang tidak tertulis, luwes, magis, dan dapat senantiasa berubah mengikuti perkembangan di masyarakat.

Dengan diformilkannya living law sebagai suatu ketentuan yang elastis dalam suatu kompilasi hukum adat, justru akan memicu lahirnya ratusan 'KUHP Adat' yang berujung pada ketidakpastian hukum di NKRI yang begitu majemuk, serta melanggar konstitusi, yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Vide: Pasal 28 D UUD 1945).

Padahal kepastian hukum merupakan salah satu acuan utama dari return on investment yang menjadi pertimbangan bagi investor dalam menginvestasikan modal pada suatu daerah tertentu di Indonesia.

Sebaliknya, rencana pengaturan living law menjadi kontraproduktif dengan arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengundang investasi seluas-luasnya di Indonesia, termasuk untuk mewujudkan penyederhanaan aturan hukum yang memudahkan pembangunan ekonomi dan sumber daya manusia.

Last but not least, gagasan pengaturan living law dalam RUU HP idealnya perlu dipertimbangkan kembali kemaslahatannya untuk NKRI, hal ini sejalan dengan adagium dari Satjipto Rahardjo yang menyatakan, 'Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum'.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama