Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal mengatakan masyarakat tak perlu khawatir terhadap kondisi perbankan nasional kita. Foto : DPR RI |
Kondisi itu sebaiknya tidak dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat tak perlu mengkhawatirkan keberadaan dananya di bank yang sedang dalam kondisi fraud, atau tindakan curang yang dilakukan oleh sindikat yang menggunakan orang dalam.
Menurut pengamat perbangkan Refrizal, yang juga pernah menjadi anggota Komisi XI DPR RI, fraksi pengawas perbankan, selama investasinya jelas, dengan status bank yang juga clear, dana masyarakat yang disimpan akan aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Apalagi, menurut Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal, kasus fraud perbankan atau investasi bodong itu hanya masalah kasuistik, bukan terkait sistem perbankan secara umum. “Secara umum perbankan kita sudah baik dan aman,” ujar pengamat perbankan ini.
Menurut dia, pengawasan terhadap bank di Indonesia, jauh lebih ketat dan dapat dengan mudah mendeteksi ketika terjadi transaksi yang mencurigakan. Hal ini dipengaruhi keberadaan Otoritas Jasa Keuangan, yang selalu dapat notifikasi bila ada transaksi yang tidak wajar. “Kalau ada oknum internal ini kan yang sulit,” selorohnya.
Meski beberapa kali ada masalah dalam perbankan, Refrizal menyatakan tak seharusnya masyarakat menjadi khawatir dan takut untuk tetep menabung atau berinvestasi. “Sekali lagi, selama instansinya jelas, banknya jelas ya masyarakat tidak perlu khawatir, karena kita punya Lembaga Penjamin Simpanan. Dan menjadi tugas utamanya bank dalam menjamin rasa aman nasabah,” tutupnya.
Percaya Sistem Bank
Mengenai jaminan tentang dana simpanan dan investasi, Neneng Setyowati, satu nasabah PT Bank Negara Indonesia Tbk, mengatakan masih percaya, merasa aman dan nyaman dengan system perbankan tersebut.
Menurut dia, dana dan investasi yang ditaruh di bank, lebih aman dan menguntungkan. “Menurut saya, selama kita ngikutin prosedur, uang yang kita simpan di BNI pasti aman. Karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Beda kalau nanti uangnya nggak disimpan di bank,” kata dia.
Yang pasti menurut dia, nasabah harus paham bahwa uangnya tersebut disimpan di bank dengan melihat bukti setor. “Bukti setor ini lah yang nanti bisa kita pakai, untuk meminta jaminan, kalau-kalau sesuatu terjadi dengan dana kita di bank itu,” ujar dia.
Menurut Bank Indonesia sebelumnya, program penjaminan pemerintah (blanket guarantee) menjadi solusi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia. Dalam rangka mengurangi dampak negatif dari program penjaminan pemerintah tersebut, telah didirikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tanggal 22 September 2004, disebutkan LPS memiliki dua fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah bank dan melakukan penyelesaian atau penanganan bank yang tidak berhasil disehatkan atau bank gagal.