Kejaksaan Bantu ASDP Mencegah Masalah Operasional dan Tata Kelola Perusahaan


JAKARTA – PT  ASDP Indonesia Ferry berupaya mencegah peristiwa yang membuat operasional dan tata kelola perusahaan penyeberangan bermasaah. Caranya, menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) dalam kegiatan pendampingan hukum.

Kerja sama itu dituangkan dalam kesepakatan bersama  yang berisi  dukungan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara  terhadap pelaksanaan kegiatan usaha ASDP yang tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Pendampingan hukum yang diberikan pihak jaksa pengacara negara kepada ASDP merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan maupun pertimbangan hukum antara lain kepada BUMN, dengan mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan, sehingga di sisi lain akan meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi yang ada,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Loeke Larasati A.

Apa yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry ini  terkait juga dengan kegiatan 
operasional layanan kapal-kapal penyeberangan, baik melayani jalur komersial dan layanan perintis, pengelola pelabuhan penyeberangan untuk penumpang, kendaraan, dan barang yang andal. Atas layanan itu ASDP bertanggung jawab menyediakan transportasi penyeberangan yang aman, nyaman dan terjangkau di seluruh Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dalam menjalankan kegiatannya,  ASDP tentunya membutuhkan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistant) serta audit hukum (legal audit). Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan khususnya JAMDATUN diharapkan mampu menghindari permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“Selain itu juga kerjasama ini sangat penting dalam mendukung kegiatan usaha ASDP untuk memastikan peningkatan kepatuhan ASDP dalam pengelolaan perusahaan yang sesuai dengan peraturan (prinsip GCG),” tutur Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.

Dalam  ketetapan regulasi, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan hukum yang bersifat preventif sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan,  memberikan bantuan hukum (non litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.

Kedua instansi juga sepakat untuk meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop), seminar, dan sosialisasi.

PT ASDP Indonesia Ferry  didirikan 27 Maret 1973,  mengelola 29 kantor cabang, dan 35 unit pelabuhan yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Selain itu juga  mengoperasikan sebanyak 145 unit kapal yang melayani  lintasan penyeberangan yang menghubungkan 242 kota/kabupaten di Indonesia. Adapun lintasan tersibuk yang dilayani saat Angkutan Lebaran ialah Merak-Bakauheni yang menghubungkan pulau Jawa dan Sumatera.(Abu  Bakar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama