Kemenkeu Investigasi Penyaluran Dana Desa untuk Desa Fiktif

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan melakukan investigasi internal untuk mengungkap aliran dana ke desa fiktif. Foto : Ist
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mendalami kasus penyelewengan dana desa kepada desa-desa baru tanpa penghuni alias desa fiktif.  

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrwatai beberapa waktu lalu mengungkapkan, banyak desa fiktif bermunculan untuk mendapatkan aliran dana desa setiap tahun dari pemerintah pusat. 

Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan, Menkeu sendiri telah menginstruksikan kajian dan pemeriksaan terhadap penyaluran dana desa selama ini. 

“Sudah diminta oleh Ibu (Sri Mulyani) untuk review di DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan). Sudah ada (review) tapi mungkin akan dikoordinasikan dulu,” tutur Askolani saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (7/11). 

Askolani mengatakan, hasil review tersebut akan menjadi bahan kebijakan dan perbaikan bagi Kemenkeu ke depan dalam menyalurkan dana desa.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, DJPK tengah melakukan investigasi secara internal untuk mengurai kasus dana desa fiktif.  Namun, di samping itu, DJPK juga tetap berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Nanti kami dalami dulu bersama Kemendagri dan Kemendes. Kami juga lakukan (investigasi) internal,” tuturnya.

Tahun 2020, pemerintah kembali menambah anggaran dana desa sebesar Rp 2 triliun menjadi Rp 72 triliun. Dana desa yang diterima secara rata-rata sebesar Rp 960,6 juta rupiah per desa. 

Hingga 30 September lalu, Kemenkeu melaporkan penyaluran dana desa mencapai Rp 44 triliun. Penyaluran dana desa itu telah memenuhi 62,9% dari pagu yang dianggarkan tahun ini.  (KN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama