92 Preman terjaring razia Polres Metro Kota Bakasi, Selasa (5/11). Foto : Dakta |
"Ini jawaban kami dalam menegaskan bahwa aksi premanisme tidak ditoleransi di Kota Bekasi," kata Wakil Kepala Polrestro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana di Mapolrestro Bekasi Kota.
Para preman yang terjaring, diamankan dari berbagai titik dengan profesinya masing-masing, mulai dari juru parkir, pengamen, hingga pemalak.
"Tidak sekadar menindaklanjuti video viral, tapi juga menjawab banyaknya keluhan masyarakat yang masuk melalui laman resmi juga media sosial kami. Perilaku 92 orang ini telah meresahkan masyarakat, sehingga dikategorikan sebagai preman," katanya.
Di antara 92 preman yang terjaring itu, ada enam di antaranya yang tertangkap tangan melakukan pungli di Unit Pelaksana Teknis Dinas KIR. Para preman pelaku pungli ini memalak Rp 200.000 hingga Rp 500.000 kepada mereka yang mengurus pembuatan juga perpanjangan KIR.
"Barang bukti sudah kami kantongi, pelaku juga sudah diamankan, tinggal menunggu laporan korban, baru kasusnya diberkaskan untuk diproses lebih lanjut," kata Eka.
Sementara kepada para preman lain yang terciduk, selain dilakukan identifikasi, polisi juga menantikan laporan dari korban yang pernah diperas.
"Jika tidak ada laporan, karena tidak ada barang bukti, mereka akan dilepas setelah dibina selama 24 jam. Namun data mereka telah tercatat sebagai orang yang pernah diamankan polisi karena meresahkan masyarakat," paparnya.
Sumber : Dakta