BALI - Penetapan pemerintah ( Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ) atas kapal dan terminal di pelabuhan sesuai dengan International Ship and Port fasisilities Security (ISPS) Code bisa saja dicabut, jika lalai dijalankan.
Agar sanksi pemerintah berupa pencabutan penetapan ISPS Code tidak terjadi, maka Masyarakat ISPS Code Indonesia melakukan acara yang dikemas dalam bentuk Temu Nasional VIII, di Bali dari tanggal 1 – 2 Oktober ini.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Direktorat Jenderal Perhubungan laut (Ditjen Hubla), Junaidi dalam pembukaan acara itu menyatakan, operator kapal dan operator terminal yang sudah mendapat penetapan sesuai ISPS Code harus benar-benar menerapkan ketentuan-ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Permenhub No. 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (ISPS Code).
“Dengan adanya pertemuan ini sangat baik pihak operator bisa semakin memahami dalam penerapan ISPS Code dengan baik dan benar,” kata Junaidi yang dalam pertemuan itu didampingi Kasubdit Patroli dan Pengamanan, Dit KPLP, Capt. Ramadhan Harahap MM. Mar.
Pertemuan itu diselenggarakan RSO DON & Profesional dengan materi kegiatan meliputi diskusi penerapan ISPS Code sampai tahun 2018, penerapan ISPS Code di Indonesia sampai persiapan menghadapi tahun keempat 2019-2014.
Kepala KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Kepulauan Seribu, Syarif Bustaman S. Sos, MM. menyatakan Temu Nasional ini sebagai wadah komunikasi yang positip bagi regulator dan pelaksana ISPS Code di Indonesia.
“Dengan adanya wadah ini bisa menjadi sarana untuk mengatasi kendala-kendala dari pihak pelaksana ISPS Code dalam penerapannya selama ini,” ungkap Syarif Bustaman.
Misalnya, tambah Syarif Bustaman mengenai pelaporan berkala dari pelaksana, kemudian kegiatan table top, dan pelatihan di lapangan atau daerah lingkungan kerja terminal dengan melibatkan semua pihak terkait ISPS Code.
“Dengan adanya pertemuan ini, maka pihak terminal memahami bahwa kami yang bertindak sebagai pengawas pelaksanaan pada terminal mendapat amanat dari regulasi,” katanya.
Pihak penyelenggara juga melihat pentingnya acara yang sedang berlangsung ini karena masih adanya kendala –kendala dalam penerapannya. Misalnya, sering dijumpai perbedaan pendapat antara kebijakan Direktorat KPLP, Port Security Committee (PSC), Port Security Officer (PSO), dengan Port Fasility Security Officer (PFSO),SSO dan RSO.
Selain itu juga pimpinan fasilitas pelabuhan masih menganggap implementasi ISPS Code belum penting. Sehingga banyak PFSO mengeluhkan tanggung jawab mereka yang sangat berat, akan tetapi dianggap tidak penting dan kurang mendapatkan dukungan oleh manajemen perusahaan. (Abu Bakar)